Minggu, 28 November 2010

warganegara dan negara

Hukum, Negara dan Pemerintahan

Pengertian Hukum. 
adalah peraturan yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang. apabila dilanggar kita dapat dikenakan sangsi.
Ciri - ciri hukum :
  1. aturan atau larangan harus dipatuhi
  2. adanya perintah dan larangan
Sifat hukum.
Hukum bersifat memaksa, agar dilaksanakan manusia untuk mentaati peraturan. apabila kita tidak taati kita akan mendapatkan sangsi atau hukuman yang setimpal.
 Sumber - sumber hukum :
  1. sumber dari segi formal
  2. sumber dari segi material
Pembagian hukum :
  1. menurut sifat
  2. menurut bentuk
  3. menurut isinya 
  4. menurut wujudnya
Pengertian negara Negara merupakan organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang menetap atau berkediaman di wilayah tertentu. bentuk negara dibagi menjadi 2. yaitu : negara kesatuan dan negara serikat.

  • sifat -sifat negara :
  1. sifat monopoli
  2. sifat maksa
  3. sifat mencakup keseluruhan
  • unsur - unsur negara :
  1. harus ada tujuan
  2. harus ada pemerintah
  3. harus ad pemimpin negara
Tujuan negara rapublik indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Warga Negara dan Negara

Warga negara ialah meliputi semua manusia yang tinggal di wilayah kekuasan negara tersebut dan patuh pada peraturan negara.
Kriteria menjadi warga negara adalah naturalisasi atau pewarganegaraan. Pasal yang tercantum pada UUD1945 tentang negara ialah syarat-syarat tentang kewarganegaraan ditetapkan dengan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar